TECHNICAL INTERN TRAINING PROGRAM
Ginou Jisshuu / Pemagangan Teknis
Sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Sending Organization, Nakayoshi Gakuin Center menyelenggarakan persiapan pemagangan teknis sesuai kewenangannya, mulai dari seleksi, pendidikan, pelatihan, hingga koordinasi proses penempatan di Jepang.
- Seleksi dan Asesmen Awal Kandidat
- Pendidikan Bahasa, Karakter, dan Kedisiplinan
- Simulasi dan Pelaksanaan Wawancara Perusahaan
- Kelas Pemantapan setelah Lulus Seleksi Perusahaan
- Persiapan Dokumen dan Orientasi Pra Keberangkatan sesuai Tahapan Program
- Koordinasi Penempatan bersama Perusahaan Penerima dan Organisasi Pengawas (Kanri Dantai / 監理団体)
SPECIFIED SKILLED WORKER
Tokutei Ginou / SSW
PT Nakayoshi Jaya Abadi memfasilitasi proses penempatan Pekerja Berketerampilan Spesifik (Tokutei Ginou / SSW) sesuai izin dan kewenangan yang dimiliki. Persyaratan bahasa, keterampilan, dan dokumen mengikuti bidang kerja, riwayat program kandidat, serta ketentuan yang berlaku.
- Verifikasi Kualifikasi Bahasa dan Keterampilan Sesuai Bidang
- Pemetaan Profil dan Penyelarasan Kebutuhan Perusahaan (Job Matching)
- Persiapan Berkas (CV) dan Pelaksanaan Wawancara
- Kelas Pemantapan Kesiapan Kerja setelah Lulus Seleksi Perusahaan
- Finalisasi Dokumen Penempatan dan Keberangkatan
- Koordinasi Pemantauan bersama Perusahaan Penerima dan Registered Support Organization / Touroku Shien Kikan (TSK / 登録支援機関)
ENGINEER • HUMANITIES • INTERNATIONAL SERVICES
Engineer / Gijinkoku
Skema penempatan tenaga ahli (profesional) bagi kandidat dengan rekam jejak akademis dan kompetensi yang relevan. Ditujukan untuk mengisi posisi strategis di sektor teknik, teknologi informasi, bisnis, desain, maupun layanan internasional.
- Evaluasi Kesesuaian Latar Belakang Pendidikan dan Pengalaman
- Asesmen Tingkat Kemampuan Bahasa (Jepang atau Inggris)
- Penyelarasan Posisi Tingkat Profesional
- Pelaksanaan Wawancara Perusahaan
- Kelas Pemantapan dan Pemahaman Budaya Korporat Jepang
- Fasilitasi Dokumen Permohonan Status Izin Tinggal, Visa, dan Keberangkatan sesuai Kewenangan




