TOKUTEI GINOU
Tokutei Ginou adalah status izin kerja di Jepang untuk tenaga asing yang memiliki keahlian teknis dan kemampuan bahasa Jepang yang cukup sehingga dapat langsung bekerja di industri yang kekurangan tenaga kerja.
Skema ini mulai berlaku sejak April 2019 dan bertujuan untuk:
membuka peluang kerja profesional bagi tenaga asing yang siap bekerja,
melengkapi jalur pengembangan SDM dari program pemagangan teknis (Ginou Jisshuu) yang selama ini sudah berjalan.
Kedua program tersebut berjalan berdampingan sebagai bagian dari kebijakan Jepang dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor industri.
16 Bidang Industri Tokutei Ginou (SSW)
Berikut penjelasan singkat namun tetap jelas untuk setiap bidang.
1. Perawatan Lansia (Kaigo)
Bekerja di fasilitas lansia dengan tugas membantu aktivitas harian seperti makan, mandi, mobilisasi, pemantauan kondisi, dan dukungan hidup sehari-hari.
2. Pembersihan Gedung (Building Cleaning)
Menangani kebersihan dan perawatan gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, fasilitas umum, dan area dalam ruangan lainnya.
3. Industri Manufaktur
Meliputi pekerjaan pabrik seperti pemrosesan logam, perakitan mesin, perakitan produk elektronik, perlakuan permukaan logam, serta proses produksi lainnya.
4. Konstruksi (Construction)
Pekerjaan proyek bangunan seperti bekisting, pengecoran, pemasangan scaffolding, finishing, serta pekerjaan lapangan sesuai bidang perusahaan.
5. Kapal & Mesin Kapal (Shipbuilding)
Meliputi pengelasan, pengecatan, fabrikasi baja, pembuatan dan perbaikan kapal maupun mesin kapal.
6. Perawatan Kendaraan Bermotor
Pemeriksaan rutin, perawatan berkala, dan perbaikan kendaraan di bengkel resmi atau fasilitas otomotif.
7. Industri Penerbangan
Tugas ground handling seperti penanganan bagasi, kargo, pelayanan darat, serta pekerjaan perawatan pesawat (airframe & equipment maintenance).
8. Perhotelan & Akomodasi
Pekerjaan front office, housekeeping, pelayanan restoran hotel, dan operasional umum di fasilitas hotel atau penginapan.
9. Pertanian (Agriculture)
Kegiatan budidaya tanaman dan peternakan: menanam, merawat, panen, pengelolaan ternak, hingga penyortiran hasil produksi.
10. Perikanan & Budidaya Laut
Penangkapan ikan, pengoperasian alat tangkap, dan pengelolaan budidaya seperti pemberian pakan, pemeliharaan, serta panen hasil laut.
11. Pengolahan Makanan & Minuman
Produksi makanan/minuman, pengemasan, kontrol kualitas, serta menjaga kebersihan dan keamanan pangan.
12. Restoran & Jasa Makanan
Masak, pelayanan pelanggan, operasional harian restoran, kantin, atau gerai makanan.
13. Transportasi Kendaraan Bermotor
Menjadi sopir truk, bus, atau taksi resmi sesuai aturan dan prosedur keselamatan di Jepang.
14. Perkeretaapian
Perawatan rel, peralatan listrik kereta, sarana stasiun, serta pekerjaan operasional seperti petugas stasiun atau kondektur.
15. Kehutanan (Forestry)
Penanaman, pemeliharaan, panen kayu, dan pengelolaan sumber daya hutan sebagai bahan baku industri.
16. Industri Kayu & Produk Kayu
Mengolah kayu menjadi bahan bangunan, komponen pabrik, atau produk kayu lainnya di fasilitas pengolahan.
Indonesia Office
Jalan Raya Jatiwangi RT.03/RW.07, Ds. Sukaraja Wetan, Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka, Jawa Barat Indonesia 45454.
Jam Kerja : 08.00 – 17.00
TEL:
(+62233) 8869241
Mobile: +62 8111836368
E-Mail:
dedepermana@nakayoshigc.com
info@nakayoshigc.com
Japan Office
北海道事務所
〒094-0003北海道紋別市弁天町3-2-24嘉成ハイツ2階3号室
TEL 03-5050-4336
Mobile 080-3346-0781
E-mail japanoffice@nakayoshigc.com